Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Sekuritas Hingga Tim Saham Benny Tjokrosaputro
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.
Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.