"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: MS Korban Pelecehan Siap Jalani Pemeriksaan Internal KPI Asal Didampingi Kuasa Hukum
Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundunga Audrey beberapa tahun lalu.
Ia menilai, publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoaks.
"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.
Atas peristiwa itu, Tegar menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.
Untuk itu, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melapor juga ke Komnas HAM.
Baca juga: MS Ungkap Kekecewaan Atas Proses Internal yang Dilakukan KPI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, para terlapor dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi kejadian yang diduga terjadi tahun 2015.
Para kuasa hukum terlapor dalam kasus MS akan saling berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya dalam kasus pelecehan seksual ini.