TRIBUNNEWS.COM - Aturan pemberlakuan PPKM kembali diperpanjang dari 7-14 September 2021, mendatang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021.
Pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Pembagian level 2, 3, dan 4 di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmennya.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM 7-13 September 2021, Ada Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021
Berikut daftar aturan baru PPKM di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan
Sektor esensial
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)): dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik): dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- Perhotelan non penanganan karantina: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan ketentuan:
* Beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf di fasilitas produksi/pabrik dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat