News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 7-13 September 2021, Simak Aturannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM 2021 - PPKM wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sejak 7 - 13 September 2021 mendatang, simak level dan daftar wilayahnya berikut ini.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara;

m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; 

q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 1 Jam

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, berikut daftar wilayah PPKM di wilayah Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Level 3

- Kabupaten Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

Banten

Level 2

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Level 3

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kabupaten Serang

Jawa Barat

Level 2

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Level 3

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Level 2

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Level 3

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunung Kidul

Jawa Timur

Level 2

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pauruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

Level 3

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Blitar

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

Level 4

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

Bali

Level 4

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM Tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini