TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran hebat itu menelan korban 41 orang narapidana (napi) meninggal dan puluhan luka-luka.
Dari 41 korban meninggal, 40 orang diantaranya merupakan tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.
Kebakaran terjadi di di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB.
Penyebab kebakaran dugaan awal akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting).
Meskipun kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan oleh Polri.
Kebakaran terjadi di Blok C2 yang diisi 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar.
Mereka terdiri dari warga binaan untuk kasus narkotika 119 orang, kasus teroris 2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.
Baca juga: 2 Warga Asing Ikut Jadi Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang
Tidak mengherankan bila kasus narkoba paling banyak menghuni lapas di Tangerang ini.
Sebab hampir semua lapas di Indonesia didominasi oleh kasus narkotika.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, kondisi 41 korban kebakaran tersebut sulit dikenali identitasnya.
Salah satu penyebabnya karena mayoritas jenazah mengalami luka bakar yang amat parah.
"Kondisi jenazah sudah sulit dikenali," kata Yasonna saat mengunjungi Lapas Tangerang, pagi tadi.
Politikus PDIP itu menjelaskan, seluruh korban akan dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani proses identifikasi di sana.