Kamar Terkunci
Saat kebakaran terjadi, Blok C2 yang merupakan paviliun khusus terpidana narkoba semuanya dalam keadaan terkunci.
Akibatnya banyak narapidana yang tak sempat dievakuasi meninggal di sel saat kebakaran terjadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengatakan, korban tewas sebanyak 41 narapidana itu dalam keadaan terkunci di sel.
Saat kejadian, petugas yang melakukan proses evakuasi tak sempat membuka semua pintu sel karena api begitu cepat membesar.
"Mereka terbakar karena memang semua kamar sel dikunci, itu sudah protap. Jadi saat evakuasi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar karena api sudah membesar," kata Agus, Rabu (8/9/2021).
Dalam kejadian itu, total 2.072 narapidana menghuni blok sel C Lapas Kelas I Tangerang.
Sedangkan di blok C2 yang dilalap api dihuni sebanyak 122 orang.
"Memang di sel itu sudah over capacity.
"Saat kebakaran terjadi, petugas yang terbatas jumlahnya sudah berjibaku untuk menyelamatkan warga binaan k3 tempat yang lebih aman namun tidak semua bisa diselamatkan," tuturnya.
Korban yang mengalami luka-luka saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan klinik lapas.
"Yang luka segera kami lakukan perawatan di klinik lapas, dan di Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian," ujarnya.
Seperti diketahui, kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 01.45 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 04.00 pagi.
Total 41 korban tewas dan 71 lainnya mengalami luka-luka.