TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu (8/9/2021) dini hari.
Satu diantara 41 korban yang meninggal itu adalah Diyan Adi Priyana.
Ia ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 kamar nomor 18.
Diyan Adi Priyana seharusnya bebas pada 25 Februari 2022 mendatang.
Kematian Diyan Adi Priyana atau DAP dibenarkan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna.
Baca juga: Ada Dugaan Tindak Pidana, Polisi Periksa 20 Orang Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Diyan Adi Priyana (DAP) atau Diyan bin Kholil alias Diyan alias Prasetyo dikenal sebagai terpidana kasus terorisme.
Sepak terjang DAP dalam kasus terorisme cukup panjang.
Dikutip dari Surya.co.id, Diyan Adi Priyana bin Kholil adalah narapidana dalam kasus terorisme di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2005.
Ia masuk dalam jaringan teroris yang melakukan teror bom di Jalan MH Thamrin pada 2016.
Diyan ditangkap Densus 88 di Cisauk Tangerang, pada 21 Februari 2016.
Menurut informasi, saat diamankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
DAP juga pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.
Menurut sumber di kepolisian, DAP merupakan pelatih Jemaah Ansharu Daulan atau JAD kelompok Abu Roban.