News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Tips Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Pembukaan Pendaftaran Gelombang 20

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tips sukses unggah foto KTP saat mendaftar akun Kartu Prakerja hingga bocoran pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.

TRIBUNNEWS.COM - Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 masih menjadi teka-teki.

Sebab hingga berita ini diturunkan, Rabu (8/9/2021) pagi, pihak manajemen belum membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.

Sembari menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, masyarakat disarankan untuk membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Harapannya, begitu sudah memiliki akun yang terverifikasi, masyarakat bisa langsung klik 'Gabung' pada saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka.

Baca juga: Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19, Jangan Sampai Dicabut

Baca juga: Jangan Sampai Dicabut, Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19

Adapun situs untuk mendaftar dan membuat akun Kartu Prakerja tetap di www.prakerja.go.id.

Saat baru pertama kali membuat akun Kartu Prakerja, pendaftar akan diminta mengisi sejumlah data diri dan mengunggah foto KTP.

Sayangnya, sebagian besar masyarakat mengeluh susahnya mengunggah foto KTP ke situs www.prakerja.go.id.

Keluhan susahnya mengunggah foto KTP pun mudah ditemukan di akun Instagram Kartu Prakerja.

Banyak yang bertanya mengenai unggahan data diri yang tidak dapat diteruskan karena masalah foto KTP.

Hal serupa juga dialami Tribunnews.com saat mencoba membuat akun Kartu Prakerja, beberapa waktu lalu.

Melalui akun Instagram-nya, akun Kartu Prakerja memberikan tips agar sukses mengunggah foto KTP saat mendaftar Kartu Prakerja.

Yang perlu diperhatikan adalah sejumlah ketentuan saat mengunggah foto KTP, yaitu:

1. e-KTP harus asli, bukan hasil fotokopi

2. e-KTP harus atas nama kamu, bukan orang lain

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini