TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 di www.prakerja.go.id resmi dibuka, Kamis (9/9/2021).
Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 itu disampaikan di akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!," tulis @prakerja.go.id.
Pihak Kartu Prakerja menyarankan kepada calon pendaftar untuk tidak buru-buru mendaftar.
Pasalnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka selama beberapa hari.
Kelolosan juga tidak ditentukan oleh siapa yang pertama mendaftar.
Pelamar diminta untuk mengisikan data dengan benar.
Baca juga: TIPS Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar, Kuota 800 Ribu
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20
Bagi yang sudah mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya namun belum lolos, bisa untuk kembali mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 20.
Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 untuk yang sudah memiliki akun:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS
Sementara bagi yang belum memilii akun, Anda harus membuat akun terlebih daulu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.
Baca juga: Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19, Jangan Sampai Dicabut
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
6. Dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
(Tribunnews.com/Daryono)