News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ST Burhanuddin Dapat Gelar Profesor dari Unsoed, Persatuan Jaksa KPK Ucapkan Selamat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bangga terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dikatakan Ketua PJI perwakilan KPK Budhi Sarumpaet, Burhanuddin berdedikasi dalam pemikiran dan terobosan progresif terkait keadilan restoratif justice ihwal penuntutan.

"PJI Perwakilan KPK menyampaikan ucapan selamat dan bangga atas pengukuhan gelar Profesor dalam bidang ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman kepada Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin," kata Budhi lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Universitas Soedirman Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana

Budhi menambahkan, pemikiran dan terobosan progresif terkait keadilan restoratif justice dalam penuntutan milik Burhanuddin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta keadilan bagi masyarakat.

"Ide ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan di masyarakat serta bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya dalam Ilmu Keadilan Restoratif.

Baca juga: Dinilai Sukses Pimpin Kejaksaan, Pimpinan DPD RI Sebut Jaksa Agung Pantas Menyandang Gelar Profesor

Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (10/9/2021).

Pernyataan itu pun diwujudkan lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leonard mengatakan, peraturan ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif," ujarnya.

Leonard memaparkan, selama satu tahun ini ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 itu.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif yakni tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

"Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini adalah melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini