News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri no 39 Tahun 2021.

Seperti yang telah diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa, 7 September 2021 hingga Senin, 13 September 2021.

Berdasarkan Inmendagri itu, PPKM Level 4 masih diterapkan di seluruh daerah Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.

Sementara di Jawa Timur, PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Baca juga: PKL dan Warung di Daerah PPKM Level 4 Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

Baca juga: Cek Penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Prambanan-Klaten, Kakorlantas Bagikan Masker dan Helm

Untuk daerah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian besar menerapkan PPKM Level 3 dan 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.

Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.

Untuk wilayah PPKM Level 2, Luhut mengatakan saat ini ada 43 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah Bali, diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi agar bisa turun menjadi Level 3.

Hal ini karena angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.

"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Berikut wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39/2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini