Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS.
Laporan itu dilayangkan EO dan RT yang mensomasi beberapa akun media sosial yang mencemarkan nama baik para terduga pelaku.
Meski begitu, keduanya masih menjalani proses hukum Polres Metro Jakarta Pusat melalui laporan yang dilayangkan MS pada 1 September 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menolak laporan EO dan RT lantaran keduanya masih berproses hukum dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menjeratnya.
Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyidik kasus yang tengah berjalan itu.
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu," kata Yusri, Jumat (9/9/2021).
Yusri beralasan, kasus menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu.
Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti tidak melakukan pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru seperti yang dilayangkan.
"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.
Sebelumnya penasihat hukum EO dan RT, Denny Hariatna, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.
Mereka hendak melaporkan sejumlah akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: PSI Desak KPI Dibubarkan, Diduga Intimidasi Agar Korban Cabut Laporan
Denny menjelaskan, kedua kliennya merasa mendapatkan penghinaan dari sejumlah akun media sosial setelah kasus pelecehan seksual terhadap MS itu viral.
Namun, dia tak merinci penghinaan seperti apa yang dialami kedua kliennya.
"Laporan polisi belum diterima, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata dia.
Untuk itu, Denny mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan terkait laporan itu.