News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Polri mengingatkan agar nasabah bank tidak menandatangani slip kosong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengingatkan agar nasabah bank tidak menandatangani slip kosong.

Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor bank pelat merah cabang Makassar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan nasabah prioritas dinilai tidak menjamin tak akan mengalami kasus penipuan oleh oknum pegawai bank.

"Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Helmy meminta masyarakat lebih cermat untuk memeriksa setiap produk yang ditawarkan perbankan.

Ia pun mengingatkan agar nasabah menolak menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.

Baca juga: Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar

"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank," ungkapnya.

"Jangan mau tandatangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," sambungnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah bank tersebut atas nama Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di bank pelat merah tersebut.

"Sudah dilakukan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kataBrigjen Pol Helmy Santika.

Adapun kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu bermula ketika tersangka MBS menawarkan korban RJ dan AN untuk membuka deposito di bank pelat merah Cabang Makassar pada Juli 2019 lalu.

Menurut Helmy, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bunga yang menjanjikan yaitu 8,25 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini