TRIBUNNEWS.COM - Jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2021, beserta lokasi dan nama peserta dapat dilihat pada tautan dalam artikel ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Informasi terkait jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham tertuang pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596.
Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham dilaksanakan mulai September hingga Oktober 2021.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Materi TWK, TIU, TKP, Lengkap dengan Tips Lolos SKD
Baca juga: Cek Jadwal Ujian dan Lokasi SKD CPNS 2021 di SSCASN, Beserta Passing Grade, Tata Tertib & Syaratnya
Ketentuan Pelaksanaan SKD
Dalam pengumuman tersebut juga tercantum hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021, sebagai berikut:
1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;
2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi
positive Covid-19;
6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;
7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;