Mendengar laporan kehilangan para korban, pihak bank pun membuat laporan polisi untuk mengusut kasus tersebut pada April 2021 lalu.
Akhirnya, Polri menetapkan MBS dan dua orang rekannya sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," tukasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana dalam kasus tersebut.
Total, kerugian yang dialami oleh nasabah diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.