TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir pada Senin, 13 September 2021, besok.
Terkait hal itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keputusan yang akan diambil pemerintah nanti.
Untuk diingat, PPKM atau PPKM Level 4 telah diperpanjang bahkan sampai tujuh kali.
Yakni yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.
Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.
Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.
PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus.
Dan pada 9 Agustus lalu yang berakhir pada 16 Agustus, dua pekan yang lalu.
Hingga akhirnya diperpanjang lagi sampai 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
Selesainya PPKM tgl 30 Agustus 2021 kemudian diperpanjang hingga 6 September 2021, minggu lalu.
Masa PPKM ini dimulai dari tanggal 6 September 2021 hingga 13 September 2021, besok.
Lantas, akankah PPKM akan diperpanjang lagi besok?
Sementara, persentase kasus aktif nasional di Indonesia telah turun dalam tujuh minggu berturut-turut.
Baca juga: Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang
Kasus Aktif Nasional Turun 7 Minggu Berturut-turut
Terhitung penurunan kasus aktif tersebut terjadi pada 25 Juli, 1 Agustus, 8 Agustus, 15 Agustus, 22 Agustus, 29 Agustus, dan 5 Sepetember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (7/9/2021).
"Persentase kasus aktif nasional telah turun tujuh minggu berturut-turut," kata Wiku.
Meski telah terjadi penurunan, Wiku mengatakan pemerintah menargetkan akan terus menekan penurunan kasus lebih banyak lagi, seperti saat sebelum terjadinya lonjakan.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Pilih-pilih Merek Vaksin
Hal ini karena jumlah kasus pada minggu ini dua kali lipat lebih banyak dari bulan Mei 2021 lalu.
"Tujuan kita adalah untuk menurunkan kasus hingga seperti sebelum lonjakan kasus."
"Mengingat kasus saat ini meskipun sudah turun, ini masih dua kali lipat pada pertengahan bulan Mei lalu," terang Wiku.
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mengupayakan agar terjadi penurunan kasus di seluruh provinsi di Indonesia.
Termasuk juga penurunan kasus di Papua Barat.
Mengingat, pada minggu ini, kasus positif di Papua Barat sedang mengalami peningkatan.
Tercatat, pada minggu lalu, kasus positif di Papua Barat berjumlah 319 kasus.
Baca juga: Cegah Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Wamenkes Minta Masyarakat Patuhi Prokes dan Ikut Vaksinasi
Sementara, pada minggu ini berjumlah 398 kasus.
"Di tingkat provinsi, jika selama minggu lalu seluruh provinsi menunjukkan penurunan kasus positif mingguan, sayangnya pada minggu ini terdapat satu provinsi yang mengalami peningkatan kasus, yaitu Papua Barat."
"Kasus Papua Barat pada minggu ini berjumlah 398 kasus, naik dari minggu sebelumnya yang berjumlah 319 kasus," jelas Wiku.
Selain peningkatan kasus positif di Provinsi Papua Barat, juga terjadi kenaikan persentase kasus aktif di Provinsi Papua.
Kenaikan persentase kasus aktif di Provinsi Papua mencapai 0,32 persen.
Baca juga: Program Vaksinasi & Penyaluran Sembako Untuk Mitra
"Pada kasus aktif, hanya terdapat satu provinsi yang mengalami kenaikan persentase aktif yaitu Papua, naik 0,32 persen," tambah Wiku.
Bahkan, selama dua minggu terakhir, persentase kasus aktif Papua merupakan yang paling tinggi di Indonesia.
Yakni 37,87 persen pada minggu sebelumnya dan 38,19 persen pada minggu terakhir ini.
Data tersebut didapat dari hasil sinkronisasi antara pemerintah setempat dengan pemerintah pusat.
Untuk ke depannya, demi mendapatkan data yang akurat, maka pemerintah Papua maupun Papua Barat akan terus melakukan upaya sinkronisasi data dengan pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)