TRIBUNNEWS.COM - Bupati Lebak sekaligus kader Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Iti Jayabaya, membubarkan acara partai berlambang Mercy kubu Moeldoko yang digelar pada Jumat (10/9/2021) malam.
Diketahui, Demokrat kubu Moeldoko menggelar acara di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan itu, Iti Jayabaya yang merupakan Ketua DPR Demokrat Provinsi Banten, mendatangi lokasi tersebut.
Iti datang didampingi jajaran DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, DPC Partai Demokrat Tangerang Raya, dan beberapa pengurus DPP Partai Demokrat.
“Pada hari ini, seharian kita berkumpul, mencoba menegosiasikan apa yang kita inginkan terhadap marwah partai kita, yang kita cintai dan Alhamdulillah tadi mereka sudah melakukan kesepakatan untuk membubarkan dan mencopot atribut Demokrat yang berada di lokasi acara,” kata Iti di lokasi, Jumat, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Demokrat AHY Geruduk Acara Pendiri Partai di Tangerang, Darmizal: Tindakan Barbar Bermental Preman
Baca juga: Bantah Acaranya Dibubarkan, Hencky Luntungan: Polisi Bubarkan Iti Jayabaya dan Kader Demokrat Banten
Tak hanya dibantu para kader, pencopotan atribut Demokrat di lokasi acara juga dilakukan Polres Tangerang Selatan.
Atas kesigapan dan kesetiaan kader dalam menjaga marwah Demokrat, Iti mengucapkan terima kasih.
"Saya mengucapkan terima kasih atas soliditas, komitmen yang hari ditunjukkan oleh saudara-saudara semua, keluarga besar Partai Demokrat."
"Saya yakin kita punya slogan yang sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik, terutama memajukan, memberikan kejayaan, membangun kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Aksi Iti tersebut mendapat apresiasi dari DPP Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
"Kami salut dengan loyalitas dan militansi Bu Iti Jayabaya dan kader-kader Partai Demokrat Banten, terutama Tangerang Raya," kata Herzaky, Sabtu (11/9/2021), dilansir Tribunnews.
"Kami juga mengapresiasi teman-teman Polisi yang menerapkan UU yang berlaku, dengan membubarkan kegiatan tanpa izin dan menggunakan atribut partai tanpa izin," imbuhnya.
Profil Iti Jayabaya