TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menanggapi terkait permintaan terhadap dirinya untuk mundur dari jabatan akibat insiden kebakaran Lapas Kelas 1, Tangerang, kemarin.
Yasonna menyebut, dirinya memilih untuk tidak memikirkan hal itu.
Menurutnya, persoalan mundur atau tidak mundur adalah kewenangan dari Presiden.
Daripada memikirkan hal itu, kata Yasonna, pihaknya lebih memilih untuk fokus menangani musibah kebakaran ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna kepada Kompas Tv pada Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham dan Pejabat Terkait Didesak Mundur Dari Jabatan
Baca juga: Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Dikremasi
"Kami tidak memikirkan hal itu, itu urusan pimpinan, yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin," terang Yasonna.
Menurutnya, dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara publik.
Menanggapi hal tersebut, kata Yasonna, pihaknya tidak akan terganggu.
Yasonna mengatakan insiden ini merupakan kejadian tak terduga atau musibah.
Sehingga alangkah baiknya jika lebih fokus dalam menangani dan mencari bagaimana solusinya daripada lepas tanggung jawab karena mengundurkan diri.
Termasuk juga akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi di lapas lainnya lagi.
"Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu."
"Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," kata Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengabarkan sebanyak lima orang sedang diidentifikasi Inafis polri.
Sementara, tiga orang yang meninggal dunia di rumah sakit, keluarganya telah mendapatkan santuan.
"Sampai saat ini yang diidentifikasi inafis polri (berjumlah) lima orang, kemarin yang tiga di rumah sakit sudah kita berikan santunannya," terang Yasonna.
Seperti diberitakan Tribunnews.com. sebelumnya, mereka adalah keluarga dari warga binaan Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya bin Siswanto.
Adapun besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.
Mengenai seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban, Yasonna menyebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."
"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Pakar Hukum Sebut Insiden Ini Tragedi Kemanusiaan
Pasca insiden kebakan di Lapas Tangerang, sejumlah pihak mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly untuk mundur dari jabatannya.
Desakan diantaranya juga muncul dari Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan yang meminta Yasonna dan beberapa pejabat terkait untuk mundur dari jabatannya.
Menurut Asep, terbakarnya lapas itu adalah tragedi kemanusiaan.
Sehingga para pemangku jabatan seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Asep secara virtual kepada Kompas Tv, Sabtu (11/9/2021).
"Di Tangerang, terbakarnya lapas menurut saya itu adalah tragedi kemanusiaan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab."
Baca juga: Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Pesan Ulama Karismatik Banten dan Sultan Tidore
"Mereka adalah warga binaan, jadi ada pembinanya yang harus bertanggung jawab," kata Asep.
Mereka yang harus tanggung jawab, kata Asep, mulai dari kepala lapas, kepala kantor wilayah (kakanwil), Dirjen hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna.
"Dari mulai kalapas, kakanwil, Dirjen dan yang terakhir adalah menterinya," tambah Asep.
Asep menyebut tak ada alasan lain bagi para pejabat, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban setiap pemangku kekuasaan.
Menurutnya, para pejabat tersebut tidak amanah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di dalam lapas.
Apalagi kejadian ini tidak hanya menewaskan satu atau dua orang, melainkan menewaskan banyak orang.
Sehingga, sebagai bentuk tanggung jawab, kata Asep, mereka harus mundur dari jabatannya.
"Jadi tidak ada alasan lain-lain, tapi itu adalah kewajiban setiap pemangku kekuasaan yang diberi amanah karena dia tidak menjaga kemanusiaan. Orang itu sampai meninggal 44 (warga binaan), artinya ya harus mundur dong," jelas Asep.
Baca juga: Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diserahkan ke Pihak Keluarga
Menkumham Gerak Cepar Lakukan Renovasi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengabarkan pihaknya telah melakukan renovasi terhadap bangunan yang berada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Perbaikan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.
"Sudah dari kemarin direnovasi sambil tim kepolisian juga memang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran," kata Rika di Lapas Kelas I Tangerang kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Meski begitu, pihaknya juga memastikan renovasi ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan kepolisian.
Rika menyebut perbaikan telah mulai dilakukan sejak Kamis (9/9/2021).
Rika menambahkan, proses renovasi dilakukan secepatnya supaya bisa digunakan kembali oleh warga binaan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fandi Permana)