TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau dari 14-20 September 2021.
Diantaranya dengan menerapkan ganjil-genap di lokasi-lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi kendaraan yang datang ke tempat Wisata.
Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi dengan Batasan Maksimal 50% Penonton
Luhut tidak ingin kasus seperti yang terjadi di Pangandaran, Jawa-Barat terulang yakni membludaknya pengunjung sehingga menyebabkan protokol kesehatan terabaikan.
"Jadi supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di Minggu yang lalu, dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," kata Luhut.
Luhut mengatakan dalam evaluasi PPKM sepekan terakhir terjadi peningkatan mobilitas disejumlah lokasi wisata diantaranya Pangandaran, Bandung Raya, dan Jabodetabek.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Dan tingkat okupansi hotel di kawasan wisata Pangandaran mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan," katanya.