Namun, jika hal tersebut tejadi, masyarakat tidak perlu khawatir.
Dikutip dari Covid-19.go.id, berikut cara yang harus dilakukan jika belum mendapat seretifikat vaksin Covid-19:
1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id
2. Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima
Selain itu, terdapat format email yang harus dikirimankan
Berikut format email yang harus dikirimkan:
- Nama lengkap
- NIK/KTP
BERITA REKOMENDASI
- Tempat, tanggal lahir
- Nomor handphone
- Keluhan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)