Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021).
Sidang perdana dua terdakwa perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
"Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," tambahnya.
Ali mengatakan, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin
Kedua terdakwa dijadwalkan hadir di PN Jakarta Pusat.
"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Mengutip petikan dakwaan yang diunggah di situs PN Jakarta Pusat, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima Rp 11 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mereka mengurus perkara di KPK.
KPK merinci yang tersebut berasal dari sejumlah pihak.
Di antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar Singapura; Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,1 miliar.