News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Hari Ini Sidang Perdana Terdakwa Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021).

Sidang perdana dua terdakwa perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

"Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," tambahnya.

Ali mengatakan, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

Kedua terdakwa dijadwalkan hadir di PN Jakarta Pusat.

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Mengutip petikan dakwaan yang diunggah di situs PN Jakarta Pusat, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima Rp 11 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mereka mengurus perkara di KPK.

KPK merinci yang tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Di antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar Singapura; Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini