TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag).
Anda dapat mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.
Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif, membawa pita merah putih mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Mengenai jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021, kali ini dibagi menjadi Tahap I dan Tahap II.
Untuk Tahap I akan dimulai 20 September 2021 sampai 7 Oktober 2021.
Sementara Tahap II digelar terlebih dahulu, yakni mulai 15 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Kemendagri Bakal Dilaksanakan dengan Prokes Ketat di BPSDM Kalibata
Diketahui, ujian SKD CPNS telah dimulai tanggal 2 September 2021.
Namun, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda sesuai kebijakan.
Untuk itu, peserta ujian dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian SKD terlebih dahulu.
Jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat melalui situs SSCASN maupun laman masing-masing instansi.
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag:
1. Peserta dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.
2. Peserta ujian SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021.
3. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli.