News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM brlevel berlangsung setiap minggunya.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pernya, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Tegaskan PPKM Berlevel akan Terus Dilakukan

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop yang mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (istimewa)

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Masih Lanjut, Bioskop Mulai Buka Maksimal 50 Persen di Daerah Level 2 dan 3

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

Lalu, kata Luhut, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota ppkm level 3," ucap dia.

ILUSTRASI WISATA - Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Aturan yang Diperketat

Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pad lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pengandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Baca juga: Angka Covid-19 Melandai, Kebijakan Pemerintah Dinilai Tepat

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

Dimana, WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

Baca juga: Menkes Sebut Ada 3 Ribu Lebih Orang Terdeteksi Positif Covid-19 Berkeliaran di Mal Hingga Restoran

Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado

"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."

"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini