f. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lainbuka hingga pukul 21.00
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50%
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi pusat perbelanjaan/mall
diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50%
dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% waktu makan maksimal 60 menit
Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00
i. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau
dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;
j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75%
k. Fasilitas umum
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
m. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100%
n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
o. Pelaku perjalanan domestik harus menununjukkan kartu vaksin
(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)