"Bisa jadi 15 tahun, 20 tahun, bisa jadi 25 itu tergantung kajian dan atau analisis yang dilakukan Kantor Pertanahan," jelas dia.
Baca juga: Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum
Di sisi lain, cakupan lahan yang dikuasai dengan HGB dan SHM juga berbeda.
Ia menjelaskan, kepemilikan HGB hanya sebatas bangunan yang didirikan saja.
Sedangkan, hak milik tidak hanya sebatas bangunan, tetapi juga kepemilikan tanah tersebut.
"Jadi, sangat jelas posisi yang paling kuat di sini, adalah hak milik," ucap Agam.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa)