News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah. - Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Hak atas kepemilikan tanah yang diatur oleh hukum Indonesia beragam jenis dan ketentuan.

Seperti Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

Tetapi, sebagian masyarakat belum tahu apakah HGB bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Praktisi Hukum asal Solo, Agam Cendekia, menjelaskan bahwa HGB dimungkinkan bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurutnya, proses perubahan HGB menjadi SHM sering dijumpai pada masyarakat yang membeli produk rumah dari perusahaan pengembang.

Baca juga: Terancam Digusur, Rocky Gerung Sebut Terima Tawaran Belasan Rumah hingga Vila Gratis

Status HGB itu nantinya akan mengalami peningkatan menjadi hak milik (SHM).

Hal tersebut dapat dilakukan selama bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun satu dari beberapa syarat bukti yang harus dilampirkan, yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kebanyakan HGB itu adalah produk dari perusahaan pengembang-pengembang, sebenarnya dimungkinkan perubahan hak guna bangunan ke hak milik."

"Prosesnya yang jelas terkait dengan peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik, adalah ia harus memiliki bukti adanya bangunan dengan IMB," tutur dia dalam Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Praktisi Hukum sekaligus Dosen asal Solo, Agam Cendikia, S.H, M.Kn. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Soroti Maraknya Konflik Tanah, Komisi II DPR: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

Kemudian, pemilik HGB juga perlu melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta jual beli tanah tersebut.

Akta Jual Beli ini bisa minta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan saat adanya transaksi jual beli tanah itu.

"Supaya ketika nanti statusnya tanah menjadi hak milik. Akta jual beli bisa dijadikan syarat pendaftaran peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik."

"Harus dibuktikan dengan syarat-syarat tersebut," ujar dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat

Sementara, waktu yang dibutuhkan dalam menaikkan status tanah HGB menjadi hak milik ini, bergantung pada seberapa lama pemilik mampu memenuhi syarat-syarat itu.

"Untuk jangka waktu proses peralihannya itu relatif. Tergantung syarat-syaratnya lengkap atau tidak."

"Kalau lengkap bisa satu-dua bulan. Kalau syaratnya tidak lengkap, pastinya juga bisa panjang," tandasnya.

Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli. (Tribunnews)

Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik?

Selain itu, Agam juga menjelaskan kekuatan hukum antara HGB dibandingkan dengan SHM.

Ia menyebut sertifikat hak milik lebih berkekuatan hukum dibanding HGB, karena tidak memiliki batasan waktu atas kepemilikan tanah.

Sehingga, tanah dengan sertifikat kepemilikan itu bisa dilimpahkan ke pihak lain, contohnya peralihan warisan.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Sementara HGB mempunyai jangka waktu terbatas dalam memiliki kuasa atas tanah tersebut.

"Hak milik kepemilikannya jelas ya, dalam artian tidak ada batas waktu. Dia mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat."

"Kuat ini dalam artian, berbeda dengan status hak atas tanah lainnya.Bisa diturunkan ke ahli waris kita, turun temurun."

"HGB belum tentu bisa wariskan secara turun temurun karena ada batas waktunya," kata Agam.

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat

Dalam peraturan UU Pokok Agraria, kata Agam, masa berlaku izin HGB untuk pertama kali, paling lama 30 tahun.

Agam melanjutkan, ketika masa berlaku kepemilikan HGB habis, seseorang bisa memperpanjang waktunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu paling lama. Belum tentu dari kantor tanah memberikan izin penggunaan atas tanah itu sesuai dengan yang ada di UU Pokok Agraria."

"Bisa jadi 15 tahun, 20 tahun, bisa jadi 25 itu tergantung kajian dan atau analisis yang dilakukan Kantor Pertanahan," jelas dia.

Baca juga: Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Di sisi lain, cakupan lahan yang dikuasai dengan HGB dan SHM juga berbeda.

Ia menjelaskan, kepemilikan HGB hanya sebatas bangunan yang didirikan saja.

Sedangkan, hak milik tidak hanya sebatas bangunan, tetapi juga kepemilikan tanah tersebut.

"Jadi, sangat jelas posisi yang paling kuat di sini, adalah hak milik," ucap Agam.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini