News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Nilai C dari ICW, Kejagung: ''Show must go on''

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi enggan menanggapi soal nilai C yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung RI.

"Saya kira saya nggak pernah memberikan tanggapan itu lah. Ya monggo lah, terserah mereka lah. Pokoknya aku no comment itu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Supardi menuturkan penindakan korupsi yang dilakukan penyidik Kejagung akan terus berjalan.

Dia enggan berpolemik dengan penilaian yang diberikan ICW.

"Mau dinilai apa yang penting Show must go on," tukasnya.

Baca juga: ICW Beri Nilai E untuk Polri Terkait Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.

Berdasarkan data ICW, Kejaksaan Agung RI diketahui menerima persentase kinerja C dengan persentase 53 persen (Cukup).

Sementara itu, KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan 5,9 persen dan masuk ke kategori E (Sangat Buruk).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini