News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berada di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 yang diperpanjang hingga 20 September 2021 dalam artikel ini.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali Level 3.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.

Informasi tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.

Berikut aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 :

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka.

- Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

- Untuk SLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB kapasitas tatap muka maksimal 62 persen.

- Untuk PAUD kapasitas tatap muka maksimal 33 persen.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf lokasi dan 25 persen pelayanan administrasi.

- Pasar modal, dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.

- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

- Perhotelan non penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas pengaturan shift 50 persen, dan 10 persen pelayanan administrasi.

d. Sektor kritikal

Sektor kritikal meliputi, Kesehatan, keamanan, dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distirbusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar.

Sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan sebgai berikut:

- Untuk kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

- Untuk perusahaan penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen staf dan operasional 25 persen.

- Untuk perusahaan energi hingga utilitas dasar, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

d. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain dapat beroperasi hingga pukul 21.00.

f. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 dan dengan kapasitas 50 persen dalam waktu 60 menit.

g. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away.

h. Uji coba outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya , dengan ketentuan sebagai berikut:

- Makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan dalam waktu 60 menit.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

i . Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan dalam waktu 60 menit.

- Usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan anak-anak usia <12 tahun dilarang masuk.

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi dengan kapasitas maksimal 30 orang.

k. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, dll) diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

l. Fasilitas umum ditutup sementara.

m. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu , dengan katentuan sebagai berikut:

- Protokol kesehatan ketat

- Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia <12 tahun dilarang masuk

- Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

n. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang.

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.

- Masker harus digunakan.

- Selalu dilakukan pengecekan suhu.

- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul.

o.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

p. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dengan prokes yang ketat.

q. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus memiliki kartu vaksin dan harus melakukan test PCR.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini