TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk menangani pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual, Senin (13/9/2021).
PPKM Jawa-Bali akan terus dilakukan meski angka kasus positif Covid-19 secara nasional sudah mulai menurun.
“Kita akan mengakhiri PPKM jika Covid-19 dapat benar-benar terkendali, karena ini adalah alat pengendali penyebaran Covid-19,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kemenko Marves, Senin.
Menurutnya, jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus Covid-19 akan berpotensi kembali melonjak seperti di negara lain.
Sehingga, PPKM Jawa-Bali akan terus diperpanjang dan dilakukan evaluasi setiap minggunya.
“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi," katanya.
"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya."
"Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara, jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” jelas Luhut.
Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali
Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas
Tujuan dan arah kebijakan dalam penerapan perpanjangan PPKM tetap konsisten.
Namun, strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
Misalnya, pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat harus dilakukan paling lama setiap minggu.
Kemudian, kebijakan tersebut tetap merujuk kepada data-data terkini.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten."
"Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat."
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” tegas Luhut.
Baca juga: PPKM Sejak 3 Juli 2021, Apkulindo: Sudah Banyak yang Tutup Secara Permanen
Baca juga: Jokowi Minta Sekolah yang Berada Minimal di Wilayah PPKM Level 3 untuk Segera Gelar PTM Terbatas
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini lalu menjelaskan soal persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi.
“Ada tiga kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19," katanya.
Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.
Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal.
"Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tambah dia.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Diketahui, kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum dari laman setkab.go.id:
1. Pembukaan Bioskop
Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.
Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” jelasnya.
2. Penggunaan PeduliLindungi
Selanjutnya, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.
“Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.
3. Pembukaan Tempat Wisata Bertambah
Dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM Level 3.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 1 Padang Panjang Dihentikan Karena 54 Siswa Positif Covid-19
Baca juga: Menkes: Ada 3 Ribu Lebih Orang Terdeteksi Positif Covid-19 Berkeliaran di Pusat Perbelanjaan
4. Ganjil Genap
Selain itu, juga diterapkan kebijakan ganjil genap pada daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021) pukul 12.00 sampai Minggu (19/9/2021) pukul 18.00.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata.
“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuhnya.
5. Perjalanan Internasional Diperketat
Terakhir, pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.
Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
Kemudian, harus melakukan karantina selama delapan hari.
“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."
"Sedang Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)