Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan hormat kepada seluruh pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan mereka semua sangat berjasa untuk KPK.
"Terima kasih kepada insan KPK yang memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi, Gedung KPK yang 16 lantai tidak akan berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Menurut Firli, jasa mereka semua tidak bisa disebutkan satu-satu.
Namun, jasa mereka sangat berarti dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Firli berharap mereka semua yang diberhentikan tetap bermitra dengan KPK ke depannya.
Firli berharap semangat antikorupsi mereka tidak hilang meski sudah bekerja di instansi lain.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Baca juga: KPK Apresiasi Dedikasi 57 Pegawai yang Bakal Diberhentikan Akhir Bulan Ini
"Mari kita tatap masa depan indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur," kata Firli.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan diberhentikan dengan hormat dalam waktu dekat.
Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penyaluran Pegawai yang Dipecat ke BUMN Tanggung Jawab KPK
Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut diberhentikan.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober.
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).