TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS.
Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.
Pada pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan hingga Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan:
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"
Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.
PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sumber: Kompas.TV/Warta Kota