TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021.
Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya tidak mau menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.
"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamduliah," tutur Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Ghufron mengatakan langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai Tak Lolos TWK 30 September 2021
KPK sejatinya diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status.
Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021.
Sehingga, kata Ghufron, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," kata Ghufron.
Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum.
KPK pede memecat pegawai lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil pelaksanaan TWK.
"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," ujar Ghufron.