TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan perlindungan sosial yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan kepada masyarakat dari keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui Instagram resmi @kemensosri, pencairan bantuan PKH saat ini sudah memasuki tahap 3 yaitu pada bulan September 2021.
Sementara penyaluran PKH tahap 4 akan kembali dicairkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Dana PKH akan disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Para penerima dapat mecairkan bantuan lewat mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BSU Belum Juga Cair
Baca juga: 800 UMKM Terima Bantuan Jaring Pengaman Usaha dari Kemenparekraf
Cara Cek Status Bantuan PKH:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Tujuan Penyaluran Bantuan Perlindungan Sosial PKH:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
- Mengurangi kemiskinan
- Inklusi keuangan
Diimbau bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan bantuan sosial baik lewat mesin ATM dan e-warong, agar selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Bantuan Sosial PKH 2021