TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat.
Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Baca juga: Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.
Alex mengatakan mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK.
Komisi antikorupsi menegaskan pemecatan mereka bukan penghinaan.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.
Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain.
Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas.
Alex yakin integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.