TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sejumlah mahasiwa nekat membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kampus UNS Solo, Senin (13/9/2021).
Aksi dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga aparat melakukan langkah pengamanan.
10 Mahasiswa sempat diamankan, dan akhirnya seluruhnya dilepaskan.
Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi
Menurut Muhammad Tema selaku mahasiswa yang melakukan aksi, pihaknya hanya ingin mencoba menyampaikan aspirasi secara damai dan santun, tanpa bermaksud menghambat tugas Jokowi.
"Sebelumnya memang kami sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk melakukan aksi ini namun tidak diperbolehkan," katanya.
Hal tersebut membuat mahasiswa tidak melakulan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, koordinasi yang akan dilakukan dianggap akan ditolak oleh pihak Kepolisian, sama halnya dengan koordinasi yang telah rekan-rekan mahasiswa lakukan kepada pihak rektorat.
"Sehingga kami mengambil langkah sendiri untuk melakukan aksi seperti ini karena menurut kami hal ini perlu untuk disampaikan," ujarnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Terpisah, Paralegal Mahasiswa Haikal Narendra menyayangkan adanya kejadian pengamanan mahasiswa ini.
Sebab terkesan tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) No.30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpendapat.
Ditambah, aksi itu tidak diniatkan untuk melakukan tindakan anarkis kepada Presiden.
"Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya senjata tajam ataupun senjata tumpul yang dibawa oleh kawan-kawan mahasiswa," katanya.
"Aksi ini murni untuk menyampakan aspirasi yang dimiliki oleh kawan-kawan mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker
Dia menyadari, dalam aksi ini ada beberapa prosedur yang dilewati oleh kawan-kawan mahasiswa.
Sebab, menurut mahasiswa sendiri mereka tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena mereka merasa pasti tidak akan diizinkan untuk menggelar aksi ini.
Komentar Aktivis HAM
Aktivis HAM buka suara soal 10 mahasiswa yang diamankan Polisi saat kunjungan Jokowi ke UNS Solo.
Dia menilai tindakan tersebut terlalu reaktif.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menerangkan, penangkapan itu sebagai pendekatan yang salah.
"Salah, padahal Jokowi sendiri memahami bahwa mahasiswa punya peran untuk bersikap ekspresif, kritis dan bersuara di dalam publik," kata dia kepada TribunSolo, Senin (13/9/2021).
Julius menyayangkan, bahwa yang selalu menjadi masalah dalam penanganan ekspresi publik adalah dengan dalih mengganggu ketertiban umum sehingga harus diamankan.
Padahal, selama tidak terjadi kekerasan dan vandalisme atau pengerusakan.
"Kita ambil contoh petani yang juga diamankan kemarin, itu salah alamat," aku dia.
"Itu adalah aspirasi masyarakat di level akar rumput, salah jika menggunakan pendekatan ketertiban umum," jelasnya menekankan.
Baca juga: Takut Dikejar Warga, Begal Motor Kabur ke Hutan Desa Gemito, Motor Rampasan Ditinggal
Terlebih kata dia, Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa mahasiswa memang sudah waktunya kritis untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Maka, jika penangkapan demi penangkapan dilakukan, maka yang akan terjadi bisa mencoreng nama baik Presiden Jokowi.
"Presiden akan dinilai otoriter, tidak mau menerima demo. Dengan begitu yang rusak adalah nama presiden, itu kan acaranya presiden," jelasnya.
Julius menilai, komando Kapolri diperlukan untuk memberikan instruksi kepada anggotanya agar tidak terulang kejadian serupa di titik-titik kunjungan presiden selanjutnya.
Baca juga: Pakai Kop Surat Puskesmas, Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Penyampaian aspirasi dari masyarakat di level bawah, selama tidak ada tindak kekerasan dan vandalisme, kata dia tidak perlu ada tindakan yang represif dari aparat.
"Ketakutan publik nantinya yang akan tercipta. Nanti masyarakat tidak mau lagi menyampaikan aspirasi karena takut ditangkap," terang dia.
"Padahal kesempatan kunjungan itulah yang seharusnya dimanfaatkan betul karena bisa mendengar aspirasi masyarakat di level paling bawah," jelasnya.
Sempat Ditangkap Polisi
Polisi akhirnya membebaskan 10 mahasiswa UNS yang sempat diamankan karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi ke kampus.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.
"Tadi siang menjelang sore, 10 mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (13/9/2021).
Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).
Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Yakni memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Dia menekankan, aruran lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama," aku dia.
"Semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Blak-blakan Mahasiswa UNS, Alasan Bentangkan Poster saat Kunjungan Jokowi ke Solo,