TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 di dalam artikel ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperjanjang kembali oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).
Luhut mengatakan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 :
a. DKI Jakarta
Wilayah level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat