TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 di dalam artikel ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperjanjang kembali oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).
Luhut mengatakan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 :
a. DKI Jakarta
Wilayah level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
b. Banten
Wilayah level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Wilayah level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
-Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
c. Jawa Barat
Wilayah level 2:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Wilayah level 3:
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
d. Jawa Tengah
Wilayah level 2:
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Wilayah level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Boyolali
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah level 3:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
f. Jawa Timur
Wilayah level 2:
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Wilayah level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
g. Bali
Wilayah level 3:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)