TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Sentul City menyebut Rocky Gerung mendapatkan tanah di Bojong Koneng Kabupaten Bogor yang kini menjadi rumahnya, dari seorang narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.
"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," kata Direktur Sentul City Iwan Budiharsana, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (14/09/2021) seperti dilansir dari Kompas.TV.
Iwan menjelaskan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.
Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.
Baca juga: Terancam Digusur, Rocky Gerung Sebut Terima Tawaran Belasan Rumah hingga Vila Gratis
Dengan surat tersebut, Rocky kemudian membangun vila di atas tanah tersebut.
Di sisi lain, Sentul City mengaku mendapatkan tanah seluas 1.100 hektar tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.
Kemudian pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.
Pada 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun telah dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diklaim milik Rocky Gerung.
Sentul City mengklaim, HGB yang dimilikinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Payung hukum tersebut yaitu Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah," jelas Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, Rocky membantah dirinya mendapatkan tanah dari seorang napi.
"Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal," tutur Rocky kepada media, di rumahnya di Bojong Koneng, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, justru Sentul City yang terlibat dalam kriminalitas karena pemiliknya ditangkap KPK.
"Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik," tambahnya.
Pada 2015, Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala memang ditangkap KPK karena menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Pada 2016, dalam peninjauan kembali di Mahkamah Agung, vonis Cahyadi dipotong dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com
>