Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dan meneliti barang bukti terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Satu bukti itu adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di Lapas Kelas I Tangerang tepatnya di sel Blok C2.
Hal ini merupakan bagian dari penyidikan untuk menentukan tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 48 narapidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain CCTV, penyidik juga masish menganalisis terhadap beberapa bukti lainnya.
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat bukti di antaranya rekaman CCTV dan lain sebagainya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yusri menambahkan, pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi.
Baca juga: Beragama Islam, Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Tak Jadi Dikremasi
Kedua saksi itu adalah warga binaan yang menghuni tahanan Lapas Kelas I Tangerang.
"Hari ini juga ada dua orang lagi warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (13/9/2021) kemarin penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pegawai lapas, petugas damkar, petugas, dan petugas PLN.
Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Sekaligus Periksa Saksi Lain Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Kemudian di hari Selasa (14/9/2021) kemarin, giliran Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono bersama 6 pejabat Lapas diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Victor berfokus pada peran dan fungsi jabatan yang ia emban di Lapas Kelas I Tangerang.
"Pemeriksaan masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Hari ini 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Pihak Keluarga
Penyidik juga turut memeriksa Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.