News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Mahasiswa Saat Kunjungan Jokowi

Bawa Poster Kena Ciduk, PBHI: Kunjungan Jokowi untuk Dekati Masyarakat, Jangan Malah Dijauhkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyoroti tindakan aparat kepolisian yang mengamankan sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

Sekjen PBHI, Julius Ibrani mengatakan semestinya kepolisian tidak melakukan penindakan yang berlebihan.

Kepolisian dinilai dapat merangkul dan menjadi penjembatan antara masyarakat dengan pihak kepresidenan.

"Justru harusnya merangkul, kepolisian bisa menjadi mediator, mengatakan kepada protokoler kepresidenan, tolong sediakan ruang dan waktu untuk diskusi dengan mahasiswa karena ada keluhan dari masyarakat."

"Itu tentu bahkan menjadi hal yang positif dan amat sangat progresif di masa pandemi Covid-19 ini," ungkap Julius dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Sejumlah mahasiswa UNS diciduk aparat yang diduga polisi, di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). Para mahasiswa itu membawa poster uang ditujukan untuk Presiden Jokowi. (TribunSolo.com/Agil Tri)

Baca juga: 10 Mahasiswa Bentangkan Poster saat Jokowi ke UNS, Gibran : Monggo Kalau Mau Ketemu Saya 

Menurut Julius, kepolisian jangan sampai malah menghilangkan makna dan tujuan dari kunjungan presiden.

"Jangan lupa, kunjungan Presiden Jokowi untuk mendekatkan diri ke masyarakat, jadi jangan justru diambil tindakan yang menjauhkan Pak Presiden dari masyarakat dengan cara-cara yang seperti itu," ungkap Julius.

Ketika seseorang membawa poster dengan apapun tulisannya, Julius menekankan jika itu adalah hak kebebasan berkespresi yang dijamin konstitusi.

"Ini tidak boleh diganggu gugat sepanjang tidak melampaui batas melanggar ketertiban umum."

"Misalnya membuat kerusuhan, merusak properti sekitar milik publik, atau berbuat kejahatan, kekerasan dan yang lain," ungkapnya.

Bahkan, meskipun berisi kritikan, tetaplah dijamin konstitusi.

"Karena yang dikritik adalah pejabat negara untuk kepentingan publik, bukan personalnya," ungkap Julius.

Baca juga: Pejabat Publik Dinilai Antikritik, Berikut Tanggapan Jubir Presiden, Moeldoko Hingga Indeks 98

10 Mahasiswa UNS Diamankan

Sebelumnya diketahui, sebanyak 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo diamankan polisi setelah menyambut kedatangan Presiden Jokowi dengan bentangan poster kritik pada Senin (13/9/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini