TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Salah satu hal penting yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara adalah pembangunan infrastruktur pertanian berupa Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan pertanian.
Jalan Usaha Tani akan memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani di Simalungun.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan). "Agar dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan,” ujar Mentan SYL.
Sebagai informasi, JUT merupakan akses infrastruktur yang dibangun untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Pembangunan JUT menjadi salah satu program strategis Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, prasarana dan sarana pertanian pada era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.
“Untuk memenuhi persyaratan penggunaan alsintan serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen, diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapannya yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, majunya sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan saja, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani.
Menurut Ali Jamil, JUT merupakan program yang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.
“Jalan usaha tani ini akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” jelas Ali Jamil.
Dalam konteks sistem pertanian modern, kata dia, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.
Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari maupun menuju lokasi. (*)