News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Dalam artikel mengulas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan tersebut memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangi Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.

Dalam peraturan itu, tertuang sejumlah kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini, PNS diwajibkan untuk lapor harta kekayaan hingga masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Kemudian, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain hingga melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar

Dikutip dari setkab.go.id, peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Nantinya, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Lalu, apa saja kewajiban dan larangan PNS?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel mengulas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS. (Menpan.go.id.)

Kewajiban PNS

Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini