News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Kuota 754.929 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja. Dalam artikel terdapat syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 yang sudah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021).

Pada gelombang 21 ini, Kartu Prakerja dibuka untuk 754.929 orang.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, dapat mengakses situs www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI berusia diatas 18 tahun yang sedang mencari pekerjaan hingga buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Daftar Melalui prakerja.go.id

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkap tentang kuota Kartu Prakerja Gelombang 21.

Louisa menjelaskan, kuota 754.929 berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 sebesar Rp 10 triliun dan tambahan Rp 1,2 triliun.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21. Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 Rp 10 T dan dari anggaran Rp 1,2 T yang ditambahkan," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Adapun seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari ke depan.

Sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21?

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21. Dalam artikel terdapat syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 yang sudah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021).(Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini