TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diselenggarkan sejak 13 September 2021.
Untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK, pelamar harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).
Passing grade juga diatur dalam Keputusan Menpan RB no 1127 mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
Lalu, bagaimana apabila peserta ingin mengecek nilai hasil ujian seleksi PPPK untuk mengetahui lulus atau tidaknya?
Berbeda dengan hasil tes SKD CPNS, yang ditampilkan di YouTube BKN.
Peserta PPPK bisa mengecek nilainya masing-masing secara mandiri.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut
Berikut, Cara mengecek nilai hasil ujian PPPK, di antaranya:
1. Kartu login simulasi
Saat masuk ruang ujian, pengawas akan memberikan kartu login kepada peserta.
Kartu login tersebut, berisi username dan password.
2. Login
Pada halaman login, isikan username dan password sesuai kartu yang sudah diberikan oleh pengawas.
Apabila sudah benar, selanjutnya klik login.
3. Konfirmasi data peserta