News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Maruf Amin

Dalam perpres ini, dijelaskan pula mengenai pengertian dari sumber-sumber penyelenggaraan pesantren.

Pertama, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari masyarakat merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Kedua, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah pusat yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketum PKB Bersyukur Permintaan Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi

Ketiga, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah daerah yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian.

Kelima, dana abadi pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini