News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal ditekennya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.

Ma'ruf mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.

"Saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf dalam keterangan video yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Perpres Dana Abadi Pesantren, Terbuka Peluang Santri Melanjutkan Pendidikan di Dalam dan Luar Negeri

Ma'ruf sendiri bersyukur dengan adanya anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk membantu pesantren.

"Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah terus membantu kegiatan pendidikan hingga ke lingkup pesantren

"Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu," tandasnya.

Baca juga: Soal Dana Abadi Pesantren, Menag Akan Koordinasi dengan Menteri Keuangan

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Lalu Pasal 4 menjelaskan tentang sumber-sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren

Ada lima sumber, yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren.

Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini