TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka pada Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.
Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 yakni sebanyak 754.929 orang.
Kuota ini berasal dari sisa kuota anggaran semester dua sebanyak Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.
Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 ini.
Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Menaker: 4,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut: