Sebelumnya, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bakal mendalami terkait pengawasan internal Rutan Bareskrim hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.
"Nanti kita teliti lagi sampai terjadi itu. Yang jelas, memang terjadi penganiayaan."
"Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi, Sabtu, diberitakan Tribunnews.com.
Ia memastikan Muhammad Kece juga masih dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Muhammad Kece Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
Baca juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni ke JPU
Dikutip dari Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sosok Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misterius
Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Laporkan Kasusnya ke Polisi
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com)
Berita lain terkait Irjen Napoleon Bonaparte