TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan bahwa nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional di tahun 2021 sebesar 71,73.
Dengan angka ini, Indonesia menempati kategori sedang dari sisi keterbukaan informasi publik.
Demikian disampaikan oleh Ketua KIP Gede Narayana dalam National Assessment Council Forum IKIP 2021, di Hotel Santika Ice BSD, Tangerang, Jumat (17/9/2021) kemarin.
"Dari sisi keterbukaan informasi, hasilnya secara nasional 71,37 (kategori sedang). Angka ini tidak baik, tidak jelek," ucap Gede.
Dari asesmen IKIP nasional tahun 2021 tersebut, diketahui ada sejumlah provinsi yang meraih poin tertinggi dan terendah dari sisi keterbukaan informasi publik.
Dua provinsi dengan nilai IKIP tertinggi adalah Bali dan Kalimantan Barat.
Bali menempati posisi pertama dengan skor 83,15, disusul Kalimantan Barat dengan skor keterbukaan informasi mencapai 80,83.
Baca juga: Skor IKIP Nasional 2021 Lampaui Target Nasional, Ini 3 Daerah Tertinggi dan Terendah
"Tapi dua provinsi ini masuk kategori baik saja. Kategori baik itu skornya di angka 80-90," ucap Romanus Ndau Lendong, Koordinator IKIP 2021 yang juga Komisioner KIP.
"Dua provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik masuk kategori baik adalah Bali dan Kalimantan Barat. Bali itu 83.15. Sementara Kalimantan Barat itu 80.38," sambung Romanus.
Sementara dua provinsi yang menepati posisi bontot dari sisi keterbukaan informasi publik adalah Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
"Sulawesi Tengah skornya 55.72, itu sangat memprihatinkan. Artinya apa? provinsi ini yang orang tahu tentang kinerja pemerintah, badan publik, hanya 45 persen," ujar Romanus.
"55 persennya orang tidak tahu. Bisa dibayangkan betapa susahnya, kita bergerak dalam dunia yang penuh kegelapan seperti itu," sambung dia.
Namun demikian, skor Papua Barat dari sisi keterbukaan informasi, menurut Romanus, sangat memprihatinkan.
"Yang paling prihatin lagi di Papua Barat, itu hanya 47.48 persen. Berarti lebih dari 50 persen masih jadi big mystery bagi masyarakat," pungkas dia.