TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, alasan Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, belum terungkap.
Keduanya diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Untuk menindaklanjuti laporan Muhammad Kece, polisi sudah memeriksa tiga saksi hingga mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu bertujuan agar mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.
Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Beredar Surat Terbuka Irjen Napoleon, Tindakan Muhammad Kece Membahayakan Kerukunan Umat Beragama
Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.
Surat Terbuka
Terbaru, beredar sebuah surat terbuka yang diduga dibuat oleh tersangka penghapusan red notice kasus suap Djoko Tjandra itu di dunia maya.
Napoleon membuat pernyataan untuk menjawab dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tak Terhambat Meski Muhammad Kece Alami Penganiayaan
Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.